Raperda Soal Pusat Perbelanjaan Jangan Cekik Pedagang Kecil

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber Pemasukan Pemda/Pemkot yang selama ini dikuasai dan dinikmati oknum-oknum tidak jelas".
Selasa, 06 Juli 2021 00:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Surabaya, Gesuri.id - Eddy Tarmidi Widjaja, Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur Bidang Pemuda Olahraga Pariwisata menegaskan status kepemilikannya pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Surabaya dan kota-kota lain, yaitu strata title atau hak satuan atas rumah susun, sehingga sangat mencekik para pedagang kecil.

Baca:Ejekan Habib Rizieq, Ruhut: Jokowi Menyelamatkan Indonesia

Terlebih lagi, lanjutnya, biaya pengelolaan lingkungan dan fasilitas umum (fasum)-nya masuk ke oknum bukan ke pemerintah atau negara.

Saya diskusi dan sengaja merekam statemen Pak Baktiono, Anggota DPRD Kota Surabaya. Kenapa saya tertarik dengan perda ini? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan bisa menjadi sumber Pemasukan Pemda/Pemkot yang selama ini dikuasai dan dinikmati oknum-oknum tidak jelas dan ini uang triliunan dan mayoritas pasangan muda, ujar Eddy Tarmidi Widjaja di sela-sela Rakerda PDI Perjuangan Jatim, Senin (5/7).

Wali Kota Eri Sulap Lapangan Tembak Jadi RS Lapangan

Baca juga :