Reklamasi Ala Anies, Ahok: Melanggar Hukum

Menempelkan pulau buatan dengan daratan tak diperbolehkan oleh sejumlah aturan Seperti Undang-undang lingkungan Hidup dan sejumlah aturan.
Selasa, 14 Juli 2020 13:26 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisaris Utama PT Pertamina, Tjahaja Purnama (Ahok) menilai apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi Ancol melanggar aturan.

Itu sebabnya saat dirinya menjabat sebagai Gubernur tidak mau menempelkan pulau buatan dengan daratan yang sudah ada.

Menurutnya menempelkan pulau buatan dengan daratantidak diperbolehkan oleh sejumlah aturan Seperti Undang-undang lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan lainnya.

Baca:SoalReklamasiAla Anies, Ini Penjelasan Detail Ahok

Baca juga :