Rencana Prabowo Beli Jet Tempur Austria Tak Sesuai UU

Pasal 43 ayat 1 menyebut mewajibkan pengguna, seperti TNI & Polri, untuk menggunakan peralatan pertahanan & keamanan produksi dalam negeri.
Selasa, 28 Juli 2020 19:08 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RITB Hasanuddin menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak bisa membeli 15jet tempurbekas jenis Eurofighter Typhoon milik Angkatan Udara Austria.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ini tidak ada celah untuk (pembelian) itu, kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (27/7).

Baca:TB Hasanuddin Desak Kemenhan Setop PembelianPesawatBekas

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pengguna, seperti TNI dan Polri, untuk menggunakan peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Baca juga :