Jakarta, Gesuri.id Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengecam keras terhadap keputusan KPK yang menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)
Wasekjend DPN REPDEM,Fajri Safii menilai tindakan KPK ini tidak lagi murni penegakan hukum, kuat sekali indikasi bahwa KPK sudah menjadi alat kepentingan politik tertentu, apalagi keputusan itu dikeluarkan menjelang kongres partai PDI Perjuangan dan pasca pemecatan tidak hormat keluarga joko widodo oleh DPP PDI Perjuangan.
Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Penetapan tersangka atas Hasto Kristianto kalau dilihat dari dimensi hukum jelas tidak terbukti dalam kasus suap Harun Masiku terhadap anggota KPU, karena sangat tidak logis hasto kristianto mengeluarkan uang pribadi untuk menyogok KPU guna menjadikan harun masiku sebagai anggota DPR RI, kalau uang itu milik harun masiku tentunya tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto, selain itu kalau lah telah terbukti kenapa baru sekarang Hasto baru ditetapkan tersangka, sedangkan alat bukti sudah ada yg dipidana dalam kasus ini mengapa baru sekarang di tetapkannya sebagai tersangka kalau bukan pesanan kelompok tertentu tegas Fajri yang juga sebagai seorang advokat. Paparnya.
Lebih lanjut Fajri menjelaskan tindakan KPK ini memperburuk kehidupan demokrasi khususnya dalam penegakan hukum, penegakan hukum dalam negara demokrasi haruslah murni dari anasir-anasir politik. KPK yang dibentuk oleh Megawati Soekarnoputri diharapkan cerminan penegakan hukum pidana khususnya dalam pemberantasan korupsi, namun dengan tindakan KPK ini terlihat sangat kental sebagai alat politik, apalagi karena tidak dapat dibuktikan suap kemudian dipaksakan obstruction of justice yang tindakan ini jelas mengada-ada, jangan karena ketidak mampuan KPK menangkap Harun Masiku malah Hasto yang dijadikan tersangka demikian di tegaskan Fajri bersama para aktivis-aktivis 98 yang tergabung dalam Repdem sebagai sayap partai Pdi Perjuangan.