Resmikan Jalan Layang ke-11, Ini Pesan Khusus Eva

Jalan layang ke-11 di kota ini yang berada di Jalan Sultan Agung dan memiliki panjang 262 meter serta lebar 10 meter.
Rabu, 07 April 2021 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meresmikan jalan layang ke-11 di kota ini yang berada di Jalan Sultan Agung dan memiliki panjang 262 meter serta lebar 10 meter.

Jalan layang ini merupakan yang terakhir dibangun oleh Pemkot Bandar Lampung hingga saat ini, untuk sementara waktu kita tidak akan ada pembangunan jalan layang lagi, kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Rabu (7/4).

Baca:EvaIngatkan Prokes Ketat Saat Jalani Shalat Tarawih

Namun, lanjut dia, apabila kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung yang terimbas pandemi COVID-19 sudah kembali normal, pembangunan-pembangunan fisik di kota itu akan terus dijalankan.

Baca juga :