Respon Surat Tanggapan, Tim Hukum PDI Perjuangan Sambangi Dewas KPK

Faktanya, Rossa lakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin pengadilan 10 Juli
Selasa, 30 Juli 2024 15:50 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum PDI Perjuangan, Johannes Tobing bersama rekannya, mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menyampaikan surat tanggapan atas laporannya terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti terkait dugaan intimidasi pada penggeledahan advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.

Tujuan kami datang siang ini menyampaikan surat tanggapan yang pernah kami lakukan pengaduan kita, dan tentu tidak lama kemudian KPK sudah merespons menjawab Dewas, menjawab surat kita dan kami sudah membaca suratnya dan kami hari ini memberikan tanggapan, kata Johannes di gedung Dewas KPK, Selasa (30/7).

Johannes menyebut dalam surat tanggapan itu disampaikan bahwa pihaknya keberatan atas kesimpulan yang dikeluarkan Dewas atas laporannya. Dalam kesimpulan itu, kata dia, Dewas menyatakan proses penggeledahan sesuai dengan SOP.

Karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP. Faktanya tidak demikian. Ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur secara di KUHAP, bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat, katanya.

Baca juga :