Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membatasi pengkajian ulang secara terbatas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tertunda pada masa sidang DPR RI periode 2014-2019, hanya sampai 14 pasal.
Sebab, lanjutnya, sudah terlalu banyak waktu dan anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan RKUHP.
Baca:YasonnaMinta Dian Sastro Teliti Membaca RKUHP
Iya, kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu, kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Yasonna mengatakan negara sudah terlalu banyak berinvestasi dalam revisi KUHP. Menurutnya pembahasan RKUHP sudah menelan biaya hingga Rp70 miliar hingga saat ini.