Mataram, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi salah satu solusi tepat dalam memecahkan permasalahan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seperti di NTB, sebanyak 80 persen penghuni lapas itu dari narapidana narkotika. Jadi, seolah-olah kejahatan di NTB itu hanya narkotika saja. Makanya, solusinya itu sudah ada pada RUU Narkotika, kata Arteria Dahlan yang ditemui dalam kunjungan kerja di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu (20/7).
Baca:ArteriaBeberkan Sejumlah Nama Yang Layak Gantikan Ferdy
Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika ini, terkait dengan penekanan kelebihan penghuni lapas, menurut Arteria, sepadan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.