Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, Revisi Undang-Undang Penyiaran harus memiliki basis utama untuk membangun negeri.
Sturman berpesan agar seluruh stakeholder penyiaran memiliki nasionalisme yang digambarkan secara nyata untuk membangkitkan kebanggaan masyarakat terhadap negaranya.
Baca:Soal Helmy Yahya,Sturman: Tak Ada Lagi Pemecatan Seenaknya
Ia mengungkapkan hal tersebut kepada seluruh perwakilan asosiasi pertelevisian nasional yang hadir di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).