Revisi UU TNI, TB Hasanuddin: Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Tidak Ada Perubahan

"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata Hasanuddin.
Kamis, 13 Maret 2025 18:33 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam draftrevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, ada tiga pasal menarik yang diubah, yaitu pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.

Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat, kata Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).

Pada perubahan ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya, ucapnya.

Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskanprajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian dan lembaga, dalam draf yang disampaikan pemerintah menjadi 15.

Baca juga :