Jakarta,Gesuri.id - Wacana revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal bergulir di DPR.Hal itu tercantum dalam jadwal acara rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR masa sidang V tahun sidang 2023-2024 periode 14 Mei-11 Juli 2024.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menjelaskan ada empat poin penting yang bakal dibahas dalam revisi tersebut, yakni status TNI, usia dinas atau masa pensiun, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan dan soal anggaran TNI.
Perihal substansi revisi pasal 47 ayat 2. Dalam pasal tersebut, dari yang semula prajurit aktif hanya dapat di tugaskan di 10 lembaga yaitu : Kemenkopolhukam, Sekretaris Militer, Kemenhan, Sandi Negara, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Basarnas , Wantanas, Lemhanas dan Mahkamah Agung, kemudiani ditambah frasa kementrian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden, beber Hasanuddin, saat dikonfirmasi media, Minggu (2/6).
Hasanuddin mengatakan frasa tambahan diatas sebetulnya sudah sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada.
Yakni, pertama, presiden adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan plus sebagai penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dan ini diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.