Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning angkat bicara terkait penerbitan sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48) tahun.
Menurut Ribka, penegak hukum di Sukabumi dan BPN harus menyelesaikan dengan seadil-adilnya.
Saya sudah berkomunikasi dan minta tolong ke teman-teman DPRD yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk membantu Pak Banuara V Sihombing yang sedang memperjuangkan tanahnya di Pengadilan Sukabumi, kata Ribka, Senin (13/2)
Ia mengatakan, persoalan yang dialami oleh Tunanetra Banuara V Sihombing harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Ribka menuturkan, jangan karena yang bersangkutan tunanetra yang dianggap tidak mengerti apa-apa, tapi diperlakukan seenaknya.