Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning setuju dengan adanya rencana uji metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau terapi cuci otak yang digunakan oleh Dokter Terawan Agus Putranto untuk pengobatan stroke.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Komisi IX sudah mendesak Kementerian Kesehatan RI membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang menggunakan heparin sebagai metode terapetik.
Ribka mengatakan wacana uji metode ini tergolong terbalik. Pasalnya, jika ada temuan baru yang dilakukan pertama kali adalah uji klinis baru setelahnya adalah operasional atau praktiknya, namun pada kasus dr. Terawan ini justru terbalik.
Tapi ini kan sudah operasional, sudah praktik baru mau diujikan, untung semua baik-baik saja. Tapi supaya memenuhi persyaratan ya harus uji klinis dulu, ucap Ribka saat dihubungi, Jumat (13/4).
Lebih lanjut, Ribka menyayangkan sikap IDI yang mencabut ijin praktik dr. Terawan, karena menurutnya tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan.