Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning menegaskan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) mengakhiri penderitaan masyarakat di bawah UU SJSN No 40/2004 dan UU BPJS No 24/2011 yang mewajibkan seluruh rakyat membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Kalau rancangannya menghapus iuran BPJS Kesehatan maka kita harus dukung dan mengawal kelahiran undang-undang yang telah bertahun-tahun membebani hidup rakyat, tegasnya.
Ribka menjelaskan, transformasi kesehatan hanya bisa berhasil jika pasal iuran BPJS itu tidak lagi menjadi beban rakyat dan menjadi tanggung jawab negara lewat pembiayaan APBN dan APBD.
Jangan ngimpi ada perubahan, transformasi segala, kalau rakyat tetap diwajibkan bayar iuran. Karena kewajiban inilah yang menjadi biangkerok rakyat jadi sakit. Kalau nunggak gak dilayani dan menunggu ajal di rumah, tegas mantan Ketua Komisi IX DPR-RI ini.