Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan eksekusi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dia berkata demikian saat diberikan interupsi dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera, kata Rieke seperti yang dikutip dalam laman jpnn.
Baca:Sukur Nababan Menilai KebijakanTaperaPerbanyak Masalah