Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memprotes ketika efisiensi anggaran APBN TA 2025 bukan lagi berdasarkan Surat Menkeu No.S.37/MK.02/2025.
Hal ini disampaikan Rieke Diah saat melaksanakan rapat dengan Kementerian Koperasi, dikutip Senin(17/2).
Dalam momen tersebut, Rieke melihat bahwa efisiensi anggaran bukan berdasarkan Inpres lagi.
Rieke lantas menegaskan bahwa jangan sampai Presiden ikut kena sasaran lagi.
Efisiensi teknis ini dasarnya bukan Inpres jangan sampai Presiden yang kena sasaran lagi. kata Rieke diunggah dalam akun Instagram miliknya.