Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIDPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dengan tegas menolak wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Hal ini diungkapkan Rieke, kala melakukan interupsi di akhir rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI, Kamis (5/12/2024)
Dalam interupsinya, Rieke mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini sudah sangat memprihatinkan, dengan adanya PHK massal dan deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Ia menilai, hal ini harus diwaspadai karena bisa berdampak pada krisis ekonomi yang lebih dalam.
Ini saja terjadi PHK massal dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, ujarnya.
Ia juga mendorong inovasi dan kreativitas dalam mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan tidak membahayakan keselamatan negara.