Jakarta, Gesuri.id -Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan keprihatinannya terhadap Undang-Undang (UU) Statistik yang tidak pernah mendapat revisi. Padahal, UU tersebut telah ada sejak tahun 1997, sebelum masa reformasi.
Rieke menyampaikan urgensi revisi Undang-undang Statistik itu dalam podcast di YouTube Akbar Faizal Uncencore, pada Jumat (24/5/2024).
Menurut Rieke perubahan pada UU tersebut sangat mendesak. Hal tersebut untuk memastikan, bahwa kebijakan pembangunan di Indonesia berbasis data yang akurat, aktual, dan relevan.
Data adalah fondasi dari kebijakan pembangunan. Tanpa data yang tepat, kebijakan tersebut hanya akan menjadi manipulasi statistik, kata Rieke dengan nada serius.
Rieke yang juga anggota DPR RI menyampaikan, UU Statistik yang berlaku saat ini sudah sangat ketinggalan zaman. Selain itu, semangatnya juga sudah tidak sesuai dengan semangat desentralisasi pasca-Reformasi saat ini.