Jakarta, Gesuri.id Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kabar baik terkait lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU No. 10/2024 ini telah diresmikan pada 25 Agustus 2024 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 496.
Dalam PKPU No. 10/2024, terdapat muatan penting yang mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengatur syarat bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mengembalikan syarat batas usia calon sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada. Dengan demikian, calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon Bupati serta Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat pencalonan.
Politisi PDI Perjuangan itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah berjuang untuk mempertahankan tegaknya demokrasi.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dan berjuang: mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, serta semua pekerja, ujarnya, di kutip dari akun instagramnya @riekediahp, Minggu (25/8).
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada sahabat-sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut berperan dalam mewujudkan PKPU ini.