Karawang, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendampingi Valencya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang.
Valencya merupakan ibu rumah tangga yang dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Kejari Karawang dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Valencya didakwa melanggar pasal 45 Undang-undang Penghapusan KDRT. Dalam kasus ini, Valencya dituduh melakukan kekerasan psikis pada suaminya dengan memarahi karena suaminya disebut sering mabuk-mabukan.
Baca:Soal Amandemen UUD 1945 Jangan Terlalu Melebar Dibahas