Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang ditetapkan Presiden Donald Trump bisa menimbulkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kebijakan ini akan menciptakan anomali deflasi dan risiko fiskal Indonesia.
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Waspadai dampaknya terhadap industri nasional, termasuk gelombang PHK. Pengangguran meningkat sejak akhir tahun 2024 hingga Maret 2025. PHK mempengaruhi daya beli rakyat. Pastinya berimbas pada anomali deflasi dan risiko fiskal Indonesia terutama kuartal IV 2025, jelasnya dikutip dari Parlementaria, Rabu (9/4/2025).