Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras kebijakan pemerintah terkait bidan pendidik.
Menurutnya pemerintah telah menghambat 532 bidan pendidik yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023.
Rieke menekankan pentingnya penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para bidan pendidik tersebut yang terhambat akibat keterlambatan regulasi.
Baca:PDI Perjuangan TugaskanGanjarPranowo Dalam Pilkada Serentak