Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka meminta Pramono Anung-Rano Karno segera merevisi Pergub soal izin dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Pada Pasal 4 ayat 1 dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tertulis aturan ASN poligami pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu, atau poligami, wajib dapat izin dari atasannya.
Rieke menilai bahwa aturan seperti itu tak terlalu penting saat ini di ASN Jakarta.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional