Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa keberadaan pagar laut di laut Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dimaksud yakni putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Para pemohon menyebut pemberian HP-3 menguntungkan pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan bunyi Pasal 33 konstitusi bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.