Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus korupsi Jiwasraya.
Diketahui Kasus ini telah merugikan negara Rp16,807 triliun.
Rieke menilai tidak adil jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara Terdakwa Benny Tjokro didakwa seumur hidup dan ganti rugi Rp 6,78 triliun.
Baca:Wabup Tulungagung Berterima Kasih Akan Kepedulian Sri Rahayu