Padang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan mendukung kebijakan terkait tingkat keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyusul polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Yang terbaik untuk ada keterwakilan perempuan pasti kita dukung, kata Rieke Diah Pitaloka di Padang, Senin (15/5).
Untuk diketahui, Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lebih rinci, PKPU tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Baca:RiekeMinta Dukungan Menkopolhukam Dalam Memberantas TPPO