Banjarmasin, Gesuri.id - Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Undang-Undang pemindahan ibukota Provinsi Kalsel telah disahkan baru-baru ini. Ibu Kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru, ujar Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan Rifqynizami Karsayuda keterangan tertulis, Senin (21/2).
Baca :Rifqi Minta Pembahasan RUU IKN Petakan Potensi Konflik
Perubahan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel itu karena undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masih menggunakan undang-undang lama. Yaitu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 50 berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada waktu itu.
Untuk itu, undang-undang itu kami ubah berdasarkan UUD 45 hasil amandemen sebagaimana konstitusi yang berlaku sekarang, tutur anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Kalsel ini,