Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mendorong segara menyusun dan membahas tentang RUU Pertanahan.
Mengingat banyaknya fenomena penguasaan lahan di luar HGU, yang sangat sulit menempuh langkah yustisial terhadap pelaku.
Rifqi menilai dengan dibahasnya RUU Pertanahan ini nantinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bisa mempunyai fungsi lidik dan sidik terhadap permasalah serupa tersebut.
Baca:Pemilu 2024, Banteng Mesuji Bidik 8 Kursi di DPRD