Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI RifqinizamyKarsayuda menilai 272 pejabat semantara (Pjs) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kami akan memastikan keberadaan 272 Pj kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik, kata Rifqi di Jakarta, Kamis (30/12).
Baca:Rifqinizamy Sarankan Tambah Jumlah Pengawas di Tiap TPS
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pj kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).