Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI RifqinizamyKarsayuda, menolak usulan Cak Imin terkait usulan penghapusan jabatan Gubernur.
Rifqi menilai, jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam pemerintahan dan diatur dalam konstitusi.
Kedua, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut, ucap Rifki kepada wartawan, Selasa (31/1).
Baca:Rifqinizamy Minta Kementerian ATR Bekerja Out of The Box