Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong perevisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberi mandate penghapusan tenaga honorer atau Non ASN sampai dengan tenggat November 2023 mendatang.
Hal ini menurutnya, demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.
Baca:Menteri Anas: Ada KKN dalam Rekrutmen TenagaHonorer
Saya kira dari waktu yang kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, di mana PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma kepada kita untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN, PP itu perlu kita revisi dengan segera. Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa. Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia, jelas Rifqi dalam rapat kerja Komisi II dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (10/4).