Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik berkaitan dengan momentum perayaan Idul Fitri 2020 pada Mei mendatang.
Kedua instrumen aturan itu disiapkan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca:Selly Gantina: LaranganMudikIni Demi Maslahat Umat
Menurut Rifqinizamy, Perpes dan Inpres tersebut penting untuk segera diterbitkan mengingat kedua instrumen tersebut sangat penting peranannya sebagai landasan hukum tetap bagi jajaran Kementerian terkait serta setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden dalam konteks penataan mudik.