Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian ATR-BPN bekerja out of the box untuk menyelesaikan berbagai kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, termasuk dalam pengoptimalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada BUMN maupun swasta. Menurut Rifqi keterlibatan berbagai stakeholder lain juga penting dalam menyelesaikan kasus pertanahan, terlebih jika melihat kewenangan Kementerian ATR BPN yang sangat terbatas.
Baca:TB Hasanuddin: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan
Sepanjang kita bekerja sangat legal formal, normatif, dengan segala kewenangan yang sangat terbatas di Kementerian ATR BPN terutama aspek-aspek yang terkait dengan penegakan hukum. Sepanjang itu pula sebetulnya kami akan terus menerima berbagai macam aspirasi aduan terkait dengan di persoalan-persoalan ini, jelas Rifqi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menggambarkan mengenai salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Malang, yang di nilainya dalam kasus ini kementerian ATR BPN, kewenangannya sangat terbatas karena penyimpangan terhadap implementasi penguasaan terhadap HGU dan penguasaan terhadap lahan redis itu bukan domain kementerian ATR BPN.