Jakart, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota bisa diperbaiki melalui dana APBN.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN, kata Rifqi baru-baru.
Baca:Sudin Suntik Motivasi ke Para Nelayan di Tanggamus