Surabaya, Gesuri.id - Tri Rismaharini (Risma), Wali Kota Surabaya, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pada Bab VIII Tertib Sosial di Pasal 35 tidak bisa ditawar lagi.
Risma mengatakan, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di jalanan, persimpangan jalan, jalan tol atau kawasan tertentu.
Baca:Risma: Jangan Pilih Pemimpin yang Cuma Bicara!
Hal itu dikatakan Risma menanggapi demo para pengamen Rakyat Jelata Community (RJC) di depan Kantor DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/2).
Menurut Risma, sebagai gantinya mereka bisa melakukan aktivitas mengamen di taman-taman Pemkot Surabaya. Dengan begitu, mereka juga digaji oleh Pemkot Surabaya.