Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya tengah menggarap konsep dan model penanganan anak-anak yatim yang menjadi korban pandemi COVID-19.
Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Di Kemensos penanganan anak itu berada di bawah Ditjen Rehabilitasi Sosial, ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/8).
Baca:Vaksinasi di Desa, Hanya 30 Km dari Jakarta Kurang Stoke
Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yatim harus melibatkan berbagai pihak terkait, karena tidak mudah dalam implementasinya di mana harus ada landasan hukum dan anggaran dalam praktik di lapangan.