Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), sebagai buntut dari masalah perizinan pada sejumlah lembaga filantropi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB yang telah dikeluarkan pihaknya.
Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Baca:RismaPastikan Korban Kekerasan Seksual di Pati Tertangani