Surabaya, Gesuri.id - Isu gerakan massa pada tanggal 22 Mei tak hanya mengguncang ibukota Jakarta, namun juga hingga di kota-kota besar lainnya tak terkecuali Surabaya. Hal itu bahkan hingga membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat kebijakan untuk meliburkan sekolah pada hari tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dengan nomor 421/5908/436.7.1/2019. Pemkot Surabaya meminta pihak TK, SD, dan SMP untuk meliburkan muridnya pada Rabu (22/5). Keputusan ini diambil lantaran maraknya ancaman aksi menolak hasil Pemilu pada hari itu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan bahwa keputusan untuk meliburkan para murid ini merupakan instruksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma meminta sekolah yang berada dalam wilayah kewenangan Pemkot untuk libur pada hari tersebut.
Iya, ini merupakan instruksi langsung dari Bu Risma. Lalu disampaikan melalui Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah, ujar Fikser seperti dikutip dari laman IDN Times, Selasa (21/5).
Fikser menjelaskan alasan Pemkot meminta sekolah meliburkan muridnya adalah dugaan gangguan keamanan dan ketertiban pada hari tersebut. Gangguan keamanan ini berkaitan dengan penetapan hasi Pemilu oleh KPU.