Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimbangi akselerasi dan akurasi pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memastikan Kementerian Sosial menjaga kecepatan dalam pembaruan data sebulan sekali.
Baca:Amien Rais Soal Isu Presiden 3 Periode, Halusinasi Kadrun !
Saya menerbitkan SK (surat keputusan pengesahan data kemiskinan) setiap bulan. Jadi kalau dari daerah bisa mengimbangi akan sangat bermanfaat bagi penerima bantuan, ujar Risma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9).
Risma mengatakan pembaruan data kemiskinan merupakan tugas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tugas dan kewenangan dalam verifikasi dan validasi data (verivali) oleh Pemda diatur cukup jelas oleh UU nomor 13/11.