Jakarta, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos)Tri Rismaharini mengatakan dana Bantuan Langsung Tunai senilai total Rp12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok masyarakat, sebagai bantalan sosial tambahan atas pengalihan subsidi BBM, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok, kata Risma usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin, yang membahas pengalihan subsidi BBM.
Baca:RismaPuji Program Pemeriksaan Kesehatan Yang Digagas Adian
Risma menyampaikan masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, namun Kementerian Sosial akan menyalurkannya dalam besaran Rp300 ribu sebanyak dua kali, dimulai September 2022, melalui PT Pos Indonesia.