Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) siap mengawasi pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh lembaga penyelenggara terkait donasi ke Palestina.
Kebetulan untuk pengawasan di Kemensos, karena UU nomor 9 Tahun 1961 memang mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan PUB, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (20/5).
Baca:PalestinaMerdeka Itu Tujuan Diplomasi Geopolitik Indonesia
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut mengatakan PUB sendiri memerlukan koordinasi tingkat kementerian dan lembaga mengingat adanya aturan pemberian bantuan ke Palestina yang cukup mengikat dan kompleks.