Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan upaya terpadu dan terarah guna melindungi dan memenuhi hak anak korban kekerasan dari lingkungan internal dan eksternal di masa pandemi COVID-19.
Kita sadari bahwa tren kasus kekerasan terhadap anak meningkat selama situasi pandemi. Oleh karena itu, saya ingin memastikan semua anak korban kekerasan tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, kita terus upayakan dengan berbagai cara agar jumlah ini tidak terus-terusan meningkat, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannnya di Jakarta, Selasa (24/8).
Menurut respon kasus anak yang dilakukan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)/Pendamping Rehabilitasi Sosial sejak Januari hingga Juli 2021 menunjukkan sebanyak 8.021 anak bermasalah sosial telah ditangani oleh Kementerian Sosial.
Baca:RismaSiapkan Aturan Hak Asuh Anak Terdampak COVID-19