Bogor, Gesuri.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa tak boleh lagi ada pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipasung karena melanggar hak asasi manusia.
Saat awal saya menjadi Menteri Sosial pada 2021, kami membebaskan 2.000 lebih pasien yang terpasung di Jawa Barat. Total 4.700 pasien yang kita bebaskan dari pasung, 50 persennya itu dari Jawa Barat, ungkapnya saat melepas tim medis Program Pengobatan Keliling di halaman Kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/8).
Baca:Diah Dukung Pendamping PKH Jadi Calon PPPK
Risma dalam Forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan sempat memaparkan mengenai penanganan ODGJ selama menjadi Menteri Sosial, mulai dari tahap penyembuhan hingga menata hidup ketika pulih dari gangguan jiwa.