Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial mengusulkan dana siap pakai menjadi tidak terbatas di pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII dan DPD Komite II.
Dana, anggaran siap pakai bencana tidak ada batasnya. Kami usulkan Pemerintah Pusat tidak ada Batasnya, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (5(/10).
Baca:Kent Ingatkan Antisipasi Banjir Tak Cukup Keruk Lumpur
Risma menjelaskan, dana tersebut selain bersifat tidak terbatas, juga tidak perlu dipresentasikan.