Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat.
Apalagi jika kepemilikan sertifikat tanah terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks, ujar Riyanta di Jakarta (8/6).
Baca:Riyanta: Penanganan Kasus Mafia Tanah Diperlukan Sinergitas