Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta pemerintah dapat mensinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan dan ketentuan persoalan pertanahan di tingkat nasional agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan maksimal dan efektif.
Baca:Megawati Beri Prananda Posisi Baru, Suksesi Tanpa Gaduh
Hal yang perlu diambil langkah-langkah dari nasional yaitu melakukan langkah-langkah sinkronisasi dan harmonisasi, akan ketentuan-ketentuan nasional yang mendapat pelayanan sektor pertanahan di daerah, katanya kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi II DPR RI, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/11).
Dalam Kunspik tersebut, Komisi II mendapatkan informasi soal pertanahan mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), mafia tanah, dan sengketa lahan yang ada di Jawa Tengah. Adapun yang menjadi penyebab utama dari persoalan tersebut, menurut Riyanta, adalah di peraturan level nasional.
Contoh, ada beberapa peraturan nasional, baik itu yang diatur di Kemendagri, KemenATR/BPN atau UU yang ada di nasional. Persoalan-persoalan ini sebetulnya yang membuat satu persoalan di daerah itu tidak bisa tuntas, ungkap politisi fraksi PDI Perjuangan itu.