Riyanta: Penanganan Kasus Mafia Tanah Diperlukan Sinergitas

Riyanta menegaskan dalam penuntasan kasus mafia pertanahan dibutuhkan rekonstruksi kembali pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008.
Jum'at, 03 Juni 2022 19:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyatakan dalam penanganan kejahatan mafia pertanahan dibutuhkan peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah.

Mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan. Lembaga tersebut diantaranya yakni antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam reforma agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara prinsip dasar negara hukum.

Baca:RiyantaAkui Banyak Terima Permintaan Advokasi

Pernyataan tersebut dilontarkan usai menerima audiensi dari sejumlah korban kejahatan mafia pertanahan dan sejumlah wartawan eks-media nasional dalam rangka menyampaikan beberapa keluhan terhadap berbagai penanganan persoalan tanah khususnya yang telah berproses di pihak BPN dan aparat kepolisian. Audiensi tersebut digelar di ruang kerja Riyanta, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Baca juga :