Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Riyanta mengatakan mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat, sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Atau dengan kata lain, persoalan tersebut itu tidak harus berakhir di meja persidangan.
Sebab selama ini, sengketa pertanahan yang diselesaikan melalui putusan pengadilan menyita waktu cukup lama. Padahal, prinsip penegakan hukum di Indonesia harus cepat, murah dan sederhana.
Sehingga jangan sampai para pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan, diibaratkan pepatah menang jadi arang kalah jadi abu, ujar Riyanta.
Paparan itu diungkapkan politisi PDI Perjuangan Dapil III Jateng, saat Sosialisasi Program Nasional bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani Pati, Sabtu (4/5/2024).
Riyanta mengatakan, apabila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, maka bisa ditempuh di luar jalur pengadilan melalui mediasi.