Jakarta, Gesuri.id - Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pasal Kohabitasi atau kumpul kebo sebenarnya merupakan delik aduan, sehingga tidak semua orang bisa membuat laporan terkait kumpul kebo.
Seperti diketahui pasal tersebut menjadi salah satu poin yang kontroversial dalam rancangan KUHP (RKUHP). Demikian dilansir dari kumparan.com, Jumat (20/9).
Baca:Presiden Tunda RKUHP, Ini Penjelasan Yasonna
Dalam pasal tersebut tertulis, Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak kategori II.
Tapi yang berhak mengadukannya dibatasi, hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalau pun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduannya dapat ditarik oleh yang bersangkutan, jelas Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.