Jakarta, Gesuri.id - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, keputusan DPP PDI Perjuangan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI adalah sah secara hukum.
Sebab, lewat surat keputusan DPP PDI Perjuangan itu, tidak ada prosedur melawan hukum yang dilakukan dalam penetapan Harun sebagai caleg pengganti Alm.Nazaruddin Kiemas, serta upaya meminta KPU menjalankan putusan partai tersebut.
Ronny pun menegaskan, hal ini membantah opini bahwa seakan-akan Hasto Kristiyanto yang berkeinginan secara pribadi agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional